Assalamu'alaikum...
Info dari sebelah.
Ikhwani fillah rahimakumullah, ini ada titipan forward sahabat anggota DDI (Dewan Dakwah Islam)
Ustdz Fadlan Gharamatan soal IMB MASJID.
Insya Allah, kami, kel besar Mabrur Salman ITB77, bersedia siapkan Drafter, dan Biayai Gambar2 yang jadi Syarat IMB (biasanya Denah, Pot Memanjang dan Melintang) untuk pembangunan musholla dan masjid dimana pun. Bahkan kami bersedia siapkan Structural Design Calculations, kalau perlu. Mohon hal ini ditawarkan ke Pengurus2 Masjid.
Berikut Fwd nya:
GEREJA DI JAKARTA DIHANCURKAN OLEH AHOK KARENA TIDAK MEMILIKI IMB.
Apakah akan dilanjutkan ke masjid2 kita yang tidak memiliki IMB ?
#SaveOurMasjid
#IMBdiatasTanahWakaf
Masjid diseluruh negeri ini umumnya didirikan di atas tanah Wakaf dan dibangun dengan swadaya masyarakat setempat dan donatur dermawan yg berinfak.
Bagaimana kemudian ada pihak yang berkepentingan mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Masjid dan Musholla ? Bisakah pengurus Masjid memperlihatkan buktinya?
Mungkin ini akan menjadi PR Besar pengurus Masjid-Musholla untuk segera melengkapinya, sebelum "Pemerintahan Kafir" memanfaatkan kondisi ini. Karena "tumbal" utk rencana besar mereka telah dimulai, kita belajar dari kasus di DKI, Penghancuran sebuah Gereja di Jati Negara dengan alasan tidak memiliki izin, dan ummat Islam di Jakarta pun "terpesona" dari pemandangan kasat mata ini, namun sesungguhnya "rencana tidak kasat mata" bisa jadi telah mereka susun secara masif terstruktur, yang target akhirnya adalah puluhan bahkan ribuan Masjid-Musholla di Jakarta dan seluruh tanah air Indonesia, karena mayoritas dibangun di atas tanah Wakaf dengan swadaya masyarakat.
"Gereja kami, kami relakan untuk dihancurkan karena tidak memiliki izin, maka ummat Islam pun harus rela masjid-masjid, mushollanya yg tidak berizin untuk dihancurkan sebagaimana bangunan liar lainnya...!!"
Sebuah strategi tumbal yang sangat terskenario, sementara kita masih tidak mau belajar dari strategi yang mereka lakukan... Kalau kita tidak bisa belajar dari kondisi hari ini, yakinlah Masjid-Musholla2 megah di tanah air ini hanya akan menjadi kenangan semata bagi anak cucu kita.
Tolong sosialisasikan...!
SUDAHKAH MASJID KITA MEMILIKI IMB...??
Ayo para ta'mir dan pengurus Masjid-Musholla2, kita urus IMB masjid/mushollah kita ke Dinas/Badan Perizinan Daerah Pemda setempat, dan ini persyaratannya : Surat prmohonan yg ditandangani pengurus Masjid, copy KTP yg masih berlaku, copy gambar rencana bangunan yang di ditanda tangani juru gambar, copy surat kepemilikan tanah, tanda lunas PBB, surat pernyataan persetujuan tetangga yg diketahui lurah & camat setempat, rekomendasi camat
WAKTU PENYELESAIAN 10 HARI KERJA ..... LENGKAPI SYARATNYA AMBIL IMB-NYA
NB: sebarkan info untuk menyelamatkan mesjid dan musholla kita. (dikutip/disebarkan oleh fim)
pengurus mabrur itb77 : Andi Eka 0812943****, Rusdi 081686****, Saul 0815602****.
Info dari sebelah.
Ikhwani fillah rahimakumullah, ini ada titipan forward sahabat anggota DDI (Dewan Dakwah Islam)
Ustdz Fadlan Gharamatan soal IMB MASJID.
Insya Allah, kami, kel besar Mabrur Salman ITB77, bersedia siapkan Drafter, dan Biayai Gambar2 yang jadi Syarat IMB (biasanya Denah, Pot Memanjang dan Melintang) untuk pembangunan musholla dan masjid dimana pun. Bahkan kami bersedia siapkan Structural Design Calculations, kalau perlu. Mohon hal ini ditawarkan ke Pengurus2 Masjid.
Berikut Fwd nya:
GEREJA DI JAKARTA DIHANCURKAN OLEH AHOK KARENA TIDAK MEMILIKI IMB.
Apakah akan dilanjutkan ke masjid2 kita yang tidak memiliki IMB ?
#SaveOurMasjid
#IMBdiatasTanahWakaf
Masjid diseluruh negeri ini umumnya didirikan di atas tanah Wakaf dan dibangun dengan swadaya masyarakat setempat dan donatur dermawan yg berinfak.
Bagaimana kemudian ada pihak yang berkepentingan mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Masjid dan Musholla ? Bisakah pengurus Masjid memperlihatkan buktinya?
Mungkin ini akan menjadi PR Besar pengurus Masjid-Musholla untuk segera melengkapinya, sebelum "Pemerintahan Kafir" memanfaatkan kondisi ini. Karena "tumbal" utk rencana besar mereka telah dimulai, kita belajar dari kasus di DKI, Penghancuran sebuah Gereja di Jati Negara dengan alasan tidak memiliki izin, dan ummat Islam di Jakarta pun "terpesona" dari pemandangan kasat mata ini, namun sesungguhnya "rencana tidak kasat mata" bisa jadi telah mereka susun secara masif terstruktur, yang target akhirnya adalah puluhan bahkan ribuan Masjid-Musholla di Jakarta dan seluruh tanah air Indonesia, karena mayoritas dibangun di atas tanah Wakaf dengan swadaya masyarakat.
"Gereja kami, kami relakan untuk dihancurkan karena tidak memiliki izin, maka ummat Islam pun harus rela masjid-masjid, mushollanya yg tidak berizin untuk dihancurkan sebagaimana bangunan liar lainnya...!!"
Sebuah strategi tumbal yang sangat terskenario, sementara kita masih tidak mau belajar dari strategi yang mereka lakukan... Kalau kita tidak bisa belajar dari kondisi hari ini, yakinlah Masjid-Musholla2 megah di tanah air ini hanya akan menjadi kenangan semata bagi anak cucu kita.
Tolong sosialisasikan...!
SUDAHKAH MASJID KITA MEMILIKI IMB...??
Ayo para ta'mir dan pengurus Masjid-Musholla2, kita urus IMB masjid/mushollah kita ke Dinas/Badan Perizinan Daerah Pemda setempat, dan ini persyaratannya : Surat prmohonan yg ditandangani pengurus Masjid, copy KTP yg masih berlaku, copy gambar rencana bangunan yang di ditanda tangani juru gambar, copy surat kepemilikan tanah, tanda lunas PBB, surat pernyataan persetujuan tetangga yg diketahui lurah & camat setempat, rekomendasi camat
WAKTU PENYELESAIAN 10 HARI KERJA ..... LENGKAPI SYARATNYA AMBIL IMB-NYA
NB: sebarkan info untuk menyelamatkan mesjid dan musholla kita. (dikutip/disebarkan oleh fim)
pengurus mabrur itb77 : Andi Eka 0812943****, Rusdi 081686****, Saul 0815602****.
---------------------------------------------------------------------
Pertama, saya nggak terlalu yakin sih ini dilansir oleh mahasiswa/alumni ITB.
Kedua, sungguh penulisan yang amat, sangat tolol, sehingga saya kembali ke poin pertama, masa sih ditulis olah orang-orang ITB?
Begini, IMB dibutuhkan untuk membangun APAPUN, sampai billboard saja harus ada IMB-nya. Lalu nggak ada hubungannya sama tanah wakaf atau nggak. Apapun yang dibangun diatas tanah, harus ada IMB-nya.
Memang apa sih guna IMB? Biar bikin susah orang bangun masjid? Ya nggak lah!
Mari kita lihat, sebetulnya "binatang" seperti apakah IMB itu.
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. (Wikipedia)
Tolong dibaca lagi bagian "...sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum." Dengan mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan apapun, termasuk rumah ibadah, pembangun gedung tersebut harus memperhatikan aspek-aspek tadi. Apakah nanti umat akan nyaman berada di dalam masjid tersebut? Apakah nanti akan aman dan tidak sekonyong-konyong roboh ketika umat sedang beribadah didalamnya? Apakah memiliki lahan yang cukup luas untuk parkir? Apakah cukup memadai untuk shalat Jumat sehingga umat Islam yang akan menunaikan shalat Jumat tidak harus luber ke jalanan, panas-panasan, kehujanan dan membuat macet? Jadi kenapa IMB itu penting, ya untuk kita juga. Siapapun yang membangun masjid, harus bertanggung jawab atas keselamatan, kenyamanan, ketertiban dan keamanan umat yang beribadah. Sungguh suatu hal yang sangat tolol, jika issue IMB ini dikaitkan dengan, saya kutip, "pemerintahan kafir."
Saya muslim, namun sungguh saya geram dengan umat Islam yang hanya berani menyalahkan orang lain, tanpa berkaca kepada diri sendiri. IMB adalah sesuatu yang WAJIB dimiliki ketika mendirikan bangunan apapun. Kalau ada masjid nggak punya IMB lalu salah siapa?
Kalau himbauan diatas tadi untuk mengingatkan bahwa masjid harus tertib administrasi, tentu akan sangat saya dukung. Bahkan kita bisa buat petisi ke pemerintah daerah misalnya untuk menghapuskan denda bagi masjid-masjid lama yang tidak memiliki IMB. Itu saya dukung. Tapi ketika issue agama lain sudah dihembuskan, sungguh sangat amat mencoreng citra Islam!
Ini masalah administrasi, bukan masalah agama!
Marilah kita menjadi manusia-manusia yang pintar dan bisa menganalisa masalah, bukan hanya pandai mengalihkan isu.
Daripada kita menyalahkan orang lain, mengapa kita nggak menjadi contoh yang baik. Kita pastikan bahwa semua bangunan rumah ibadah kita memiliki ijin dan layak menjadi tempat beribadah yang aman dan nyaman bagi umat. Ayo dong kita buktikan bahwa umat Islam adalah umat yang taat dan disiplin pada peraturan. Mari kita urus IMB masjid, mushalla, langgar kita, karena memang itu WAJIB kita lakukan, bukan karena ada "pemerintahan kafir" yang akan menggusur.